Latar Belakang Permasalahan
-Kegiatan Konstruksi merupakan unsur penting dalam pembangunan
-Kegiatan konstruksi menimbulkan berbagai dampak yang tidak diinginkan antara lain yang menyangkut aspek keselamatan kerja dan lingkungan.
-Kegiatan konstruksi harus dikelola dengan memperhatikan standar dan ketentuan K3L yang berlaku
Karakteristik Kegiatan Proyek Konstruksi
-Memiliki masa kerja terbatas
-Melibatkan jumlah tenaga kerja yang besar
-Melibatkan banyak tenaga kerja kasar (labour) yang berpendidikan relatif rendah
-Memiliki intensitas kerja yang tinggi
-Bersifat multidisiplin dan multi crafts
-Menggunakan peralatan kerja beragam, jenis, teknologi, kapasitas dan kondisinya
-Memerlukan mobilisasi yang tinggi (peralatan, material dan tenaga kerja)
Dasar Hukum
UU No. 13/2003 : Ketenagakerjaan
UU No. 1/1970 : Keselamatan Kerja
UU No. 18/1999 : Jasa Konstruksi
SKB Menaker & PU No.174/104/86-K3 Konstruksi
Permenaker No. 5/1996 – SMK3
Inst Menaker No 01/1992 Ttg Pemeriksaan Unit Organisasi K3
**Jenis Bahaya Konstruksi**
Physical Hazards
Chemical Hazards
Electrical Hazards
Mechanical Hazards
Physiological Hazards
Biological Hazards
Ergonomic
Unsur Terkait dalam Proyek Konstruksi
**K3 dalam Proyek Konstruksi**
meliputi safety engineering>construction safety>personl safety
**Pencegahan Kecelakaan KonstruksiI**
Sebab Kecelakaan Konstruksi
-Human Factors
-Unsafe Acts
-Technical Factors
-Materials
-Equipments
-Working Environment
Faktor Manusia
Sangat dominan dilingkungan konstruksi.
Pekerja Heterogen, Tingkat skill dan edukasi berbeda, Pengetahuan tentang keselamatan rendah.
Perlu penanganan khusus
Faktor Teknis
Berkaitan dengan kegiatan kerja Proyek seperti penggunaan peralatan dan alat berat, penggalian, pembangunan, pengangkutan dsb.
Disebabkan kondisi teknis dan metoda kerja yang tidak memenuhi standar keselamatan (substandards condition)
Pencegahan Faktor Manusia
Pemilihan Tenaga Kerja
Pelatihan sebelum mulai kerja
Pembinaan dan pengawasan selama kegiatan berlangsung
Pencegahan Faktor Teknis
Perencanaan Kerja yang baik.
Pemeliharaan dan perawatan peralatan
Pengawasan dan pengujian peralatan kerja
Penggunaan metoda dan teknik konstruksi yang aman
Penerapan Sistim Manajemen Mutu
Strategi Penerapan K3 di Proyek Konstruksi
Identification
Evaluation
Develop the Plan
Implementation
Monitoring
Setiap proyek memiliki karakteristik berbeda, misalnya proyek bangunan bertingkat, pembangunan bendungan, pabrik dsb.
Lakukan identifikasi potensi bahaya dalam kegiatan konstruksi yang akan dilaksanakan.
Buat mapping potensi bahaya menurut area atau bidang kegiatan masing-masing
Adakan evaluasi tentang potensi bahaya untuk menentukan skala prioritas berdasarkan Hazards Rating.
Susun Risk Rating dari semua kegiatan konstruksi yang akan dilakukan
Berdasarkan hasil Identifikasi dan Evaluasi susun rencana pengendalian dan pencegahan kecelakaan
Terapkan konsep Manajemen Keselamatan Kerja yang baku
Susun Program Implementasi dan program-program K3 yang akan dilakukan (buat dalam bentuk elemen kegiatan)
Rencana kerja yang telah disusun implementasikan dengan baik.
Sediakan sumberdaya yang diperlukan untuk menjalankan program K3
Susun Kebijakan K3 terpadu
Buat program untuk memonitor pelaksanaan K3 dalam perusahaan.
Susun sistim audit dan inspeksi yang baik sesuai dengan kondisi perusahaan.
Implementasi K3 dalam Kegiatan Proyek
Dikembangkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek antara lain :
Skala Proyek
Jumlah Tenaga Kerja
Lokasi Kegiatan
Potensi dan Resiko Bahaya
Peraturan dan standar yang berlaku
Teknologi proyek yang digunakan
Elemen Program K3 Proyek
1. Kebijakan K3
Merupakan landasan keberhasilan K3 dalam proyek
Memuat komitment dan dukungan manajemen puncak terhadap pelaksanaan K3 dalam proyek
Harus disosialisasikan kepada seluruh pekerja dan digunakan sebagai landasan kebijakan proyek lainnya.
2. Administratif dan Prosedur
Menetapkan sistim organisasi pengelolaan K3 dalam proyek
Menetapkan personal dan petugas yang menangani K3 dalam proyek
Menetapkan prosedur dan sistim kerja K3 selama proyek berlangsung termasuk tugas dan wewenang semua unsur terkait
Organisasi dan SDM
Kontraktor harus memiliki organisasi yang menangani K3 yang besarnya sesuai dengan kebutuhan dan lingkup kegiatan.
Organisasi K3 harus memiliki asses kepada penanggung jawab projek.
Kontraktor harus memiliki personnel yang cukup yang bertanggung jawab mengelola kegiatan K3 dalam perusahaan yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
Kontraktor harus memiliki personel atau pekerja yang cakap dan kompeten dalam menangani setiap jenis pekerjaan serta mengetahui sistim cara kerja aman untuk masing-masing kegiatan.
Administratif dan Prosedur
Kontraktor harus memiliki kelengkapan dokumen kerja dan perijinan yang berlaku.
Kontraktor harus memiliki Manual Keselamatan Kerja sebagai dasar kebijakan K3 dalam perusahaan.
Kontraktor harus memiliki prosedur kerja aman sesuai dengan jenis pekerjaan dalam kontrak yang akan dikerjakannya.
3. Identifikasi Bahaya
Sebelum memulai suatu pekerjaan,harus dilakukan Identifikasi Bahaya guna mengetahui potensi bahaya dalam setiap pekerjaan.
Identifikasi Bahaya dilakukan bersama pengawas pekerjaan dan Safety Departement.
Identifikasi Bahaya menggunakan teknik yang sudah baku seperti Check List, What If, Hazops, dsb.
Semua hasil identifikasi Bahaya harus didokumentasikan dengan baik dan dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan setiap kegiatan.
3. Identifikasi Bahaya
Identifikasi Bahaya harus dilakukan pada setiap tahapan proyek yang meliputi :
Design Phase
Procurement
Konstruksi
Commisioning dan Start-up
Penyerahan kepada pemilik
4. Project Safety Review
Sesuai perkembangan proyek dilakukan kajian K3 yang mencakup kehandalan K3 dalam rancangan dan pelaksanaan pembangunannya.
Kajian K3 dilaksanakan untuk meyakinkan bahwa proyek dibangun dengan sstandar keselamatan yang baik sesuai dengan persyaratan
4. Project Safety Review
Kontraktor jika diperlukan harus melakukan project safety review untuk setiap tahapan kegiatan kerja yang dilakukan, terutama bagi kontraktor EPC (Engineering-Procurement-Construction)
Project Safety Review bertujuan untuk mengevaluasi potensi bahaya dalam setiap tahapan project secara sistimatis.
5. Pembinaan dan Pelatihan
Pembinaan dan Pelatihan K3 untuk semua pekerja dari level terendah sampai level tertinggi.
Dilakukan pada saat proyek dimulai dan dilakukan secara berkala.
Pokok Pembinaan dan Latihan :
Kebijakan K3 proyek
Cara melakukan pekerjaan dengan aman
Cara penyelamatan dan penanggulangan darurat
6. Safety Committee (Panitia Pembina K3)
Panitia Pembina K3 merupakan salah satu penyangga keberhasilan K3 dalam perusahaan.
Panitia Pembina K3 merupakan saluran untuk membina keterlibatan dan kepedulian semua unsur terhadap K3
Kontraktor harus membentuk Panitia Pembina K3 atau Komite K3 (Safety Committee).
Komite K3 beranggotakan wakil dari masing-masing fungsi yang ada dalam kegiatan kerja.
Komite K3 membahas permasalahan K3 dalam perusahaan serta memberikan masukan dan pertimbangan kepada manajemen untuk peningkatan K3 dalam perusahaan.
7. Promosi K3
Selama kegiatan proyek berlangsung diselenggarakan program-program Promosi K3
Bertujuan untuk mengingatkan dan meningkatkan awareness para pekerja proyek.
Kegiatan Promosi berupa poster, spanduk, buletin, lomba K3 dsb
Sebanyak mungkin keterlibatan pekerja
8. Safe Working Practices
Harus disusun pedoman keselamatan untuk setiap pekerjaan berbahaya dilingkungan proyek misalnya :
Pekerjaan Pengelasan
Scaffolding
Bekerja diketinggian
Penggunaan Bahan Kimia berbahaya
Bekerja diruangan tertutup
Bekerja diperalatan mekanis dsb.
9. Sistim Ijin Kerja
Untuk mencegah kecelakaan dari berbagai kegiatan berbahaya, perlu dikembangkan sistim ijin kerja.
Semua pekerjaan berbahaya hanya boleh dimulai jika telah memiliki ijin kerja yang dikeluarkan oleh fungsi berwenang (pengawas proyek atau K3)
Ijin Kerja memuat cara melakukan pekerjaan, safety precaution dan peralatan keselamatan yang diperlukan
10. Safety Inspection
Merupakan program penting dalam phase konstruksi untuk meyakinkan bahwa tidak ada “unsafe act dan unsafe Condition” dilingkungan proyek.
Inspeksi dilakukan secara berkala.
Dapat dilakukan oleh Petugas K3 atau dibentuk Joint Inspection semua unsur dan Sub Kontraktor
11. Equipment Inspection
Semua peralatan (mekanis,power tools,alat berat dsb) harus diperiksa oleh ahlinya sebelum diijinkan digunakan dalam proyek.
Semua alat yang telah diperiksa harus diberi sertifikat penggunaan dilengkapi dengan label khusus.
Pemeriksaan dilakukan secara berkala
12. Keselamatan Kontraktor (Contractor Safety)
Harus disusun pedoman Keselamatan Konstraktor/Sub Kontraktor
Subkontrakktor harus memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan
Setiap sub kontraktor harus memiliki petugas K3
Pekerja Subkontraktor harus dilatih mengenai K3 secara berkala
Contractor Safety
Latar Belakang
Kontraktor merupakan unsur penting dalam perusahaan sebagai mitra yang membantu kegiatan operasi perusahaan
Kontraktor Konstruksi
Kontraktor Jasa
Kontraktor Operasi
Latar Belakang
Kontraktor rawan terhadap kecelakaan dalam menjalankan kegiatannya
Tenaga Kontraktor bersifat sementara
Pekerja kasar dan pendidikan lebih rendah
Tingkat disiplin dalam bekerja kurang
Pemahaman tentang peraturan K3 perusahaan rendah
Terlibat langsung dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga lebih banyak terpapar bahaya.
Latar Belakang
Kecelakaan yang menimpa kontraktor tinggi.
Kelalaian yang dilakukan kontraktor dapat menimbulkan bahaya bagi operasi perusahaan dan berakibat kecelakaan perusahaan.
Kecelakaan yang menimpa kontraktor juga berpengaruh terhadap kinerja perusahaan.
Standar PSM
Kegiatan Kontraktor harus dikelola dengan baik untuk menjamin keselamatan dalam setiap kegiatan kerja kontraktor yang dapat membahayakan operasi perusahaan.
Perusahaan harus menerapkan Contractor Safety Management System (CSMS)
CSMS
CSMS adalah suatu sistim manajemen untuk mengelola kontraktor yang bekerja di lingkungan perusahaan.
CSMS merupakan sistim komprehensif dalam pengelolaan kontraktor sejak tahap perencanaan sampai pelaksanaan pekerjaan
Tujuan CSMS
Untuk meyakinkan bahwa kontraktor yang bekerja dilingkungan perusahaan telah memenuhi standar dan kriteria K3 yang ditetapkan perusahaan.
Sebagai alat untuk menjaga dan meningkatkan kinerja Keselamatan di lingkungan kontraktor
Untuk mencegah dan menghindarkan kerugian yang timbul akibat aktivitas kerja kontraktor
Dasar Penerapan CSMS
Undang-undang Keselamatan Kerja No 1 Tahun 1970
Perusahaan bertanggung jawab menjamin keselamatan setiap orang yang berada ditempat kerjanya (termasuk kontraktor dan pihak lainnya yang berada di tempat kerja).
Undang undang Perlindungan Konsumen
Perusahaan wajib melindungi keselamatan konsumen sebagai akibat kegiatan perusahaan.
API RP 2221
Struktur CSMS
CSMS terdiri dari 6 langkah yang terbagi 2 tahapan sebagai berikut :
Tahap Administrasi
Risk Assessment
Prakualifikasi
Seleksi
Tahap Implementasi
Pre-Job Activity
Pelaksanaan Pekerjaan
Evaluasi
Tahapan CSMS
Risk Assessment
Bertujuan untuk mengetahui tingkat resiko suatu pekerjaan yang akan diserahkan kepada kontraktor.
Untuk menyesuaikan potensi bahaya dengan kemampuan kontraktor menjalankan pekerjaan dengan aman
Sebagai dasar menentukan kriteria kontraktor yang sesuai melaksanakan pekerjaan
Penentuan Resiko
Sifat Pekerjaan
Lokasi Kerja
Potensi bahaya di tempat kerja
Potensi/kualifikasi kontraktor
Pekerjaan simultan
Lamanya pekerjaan
Pengalaman dan keahlian kontraktor
Klasifikasi Resiko
Resiko diukur dan diberi peringkat :
Rendah
Medium
Tinggi
Klasifikasi Impak Resiko
Personnel Safety and Health Risks
Process Safety Impacts
Environmental Impacts
Prakualifikasi
Untuk melakukan seleksi awal kontraktor yang memenuhi persyaratan K3L untuk melakukan pekerjaan.
Mengevaluasi atas dasar daftar isian yang diserahkan kontraktor tentang persyaratan administratif, pengalaman dalam K3L, organisasi K3L, personnel K3L yang dimiliki, record K3 di proyek sebelumnya, Manual K3L yang dimiliki, serta referensi yang pernah diperoleh.
Seleksi
Menentukan kontraktor yang akan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan proses penunjukan atau pelelangan yang berlaku.
Prakualifikasi aspek K3 sebagai salah satu unsur menentukan pemenang.
Pre Job Activities
Dilaksanakan setelah pemenang/pelaksana pekerjaan di tetapkan.
Dilaksanakan kegiatan awal sebagai persiapan sebelum pekerjaan dijalankan meliputi antara lain :
Pertemuan pendahuluan membahas rencana kerja.
Menentukan strategi pelaksanaan pekerjaan
Menentukan persyaratan perijinan yang diperlukan
Menentukan persyaratan tenaga kerja yang diperlukan.
Menentukan sistim pengawasan selama pekerjaan berlangsung.
Pelaksanaan Pekerjaan
Program K3 diimplementasikan pada saat kegiatan kerja berlangsung.
Kontraktor melakukan upaya pencegahan kecelakaan dalam setiap langkah kegiatannya sesuai dengan sifat dan jenis bahaya yang ada
Program K3 yang dijalankan disesuaikan dengan skala pekerjaan, tingkat resiko dan jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan.
Evaluasi
Hasil CSMS harus dievaluasi secara berkala , khususnya setelah suatu pekerjaan kontrak selesai.
Hasil evaluasi digunakan untuk menilai kinerja kontraktor.
Sebagai masukan untuk meningkatkan program CSMS dalam perusahaan.
Dibentuk tim evaluasi yang melibatkan semua unsur terkait dalam perusahaan.
13. Keselamatan Transportasi
Kegiatan Proyek melibatkan aktivitas transportasi yang tinggi
Pembinaan dan Pengawasan transportasi diluar dan didalamn lokasi Proyek
Semua kendaraan angkutan Proyek harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan
14. Pengelolaan Lingkungan
Selama proyek berlangsung harus dilakukan pengelolaan lingkungan dengan baik mengacu dokumen Amdal/UKL dan UPL
Selama proyek berlangsung dampak negatif harus ditekan seminimal mungkin untuk menghindarkan kerusakan terhadap lingkungan
15. Pengelolaan Limbah dan B3
Kegiatan proyek menimbulkan limbah dalam jumlah besar, dalam berbagai bentuk.
Limbah harus dikelola dengan baik sesuai dengan jenisnya.
Limbah harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek
16. Keadaan Darurat
Perlu disusun Prosedur keadaan darurat sesuai dengan kondisi dan sifat bahaya proyek misalnya bahaya kebakaran, kecelakaan, peledakan dsb.
SOP Darurat harus disosialisasikan dan dilatih kepada semua pekerja
17. Accident Investigation and Reporting System
Semua kecelakaan dan kejadian selama proyek harus diselidiki oleh petugas yang terlatih dengan tujuan untuk mencari penyebab utama agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Semua kecelakaan/kejadian harus dicatat dan dibuat analisa serta statistik kecelakaan
Digunakan sebagai bahan dalam rapat komite K3 Proyek
18. Audit K3
Secara berkala dilakukan audit K3 sesuai dengan jangka waktu proyek
Audit K3 berfungsi untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan pelaksanaan K3 dalam proyek sebagai masukan pelaksanaan proyek berikutnya
Sebagai masukan dalam memberikan penghargaan K3
3 komentar:
Thx for Information...sangat bermanfaat
Ilmu konstruksi itu ga cuma dibaca gan, ikutan Pelatihan K3 Konstruksi aja biar lebih ngerti :)
ya gan :D ,kalo ada dananya ,untung2 di trainingkan perusahaan :)
Posting Komentar