Selasa, Oktober 2

Pengertian Rencana Anggaran Biaya (RAB)


Rencana anggaran biaya adalah merencanakan sesuatu bangunan dalam
bentuk dan faedah dalam penggunaanya,beserta besar biaya yang diperlukan dan
susunan-susunan pelaksanaan dalam bidang administrasi maupun pelaksanaan
kerja dalam bidang teknik.Dimana Rencana Anggaran biaya merupakan perkiraan
perhitungan biaya-biaya yang diperlukan untuk tiap pekerjaan dalam suatu proyek
konstruksi sehingga diperoleh biaya total yang diperlukan untuk tahap
penyelesaian proyek pekerjaan konstruksi. Rencana anggaran biaya dihitung
berdasarkan gambar-gambar rencana dan spesifikasi yang mudah ditentukan serta
upah tenaga kerja dan alat kerja.Dalam proses konstruksi, estimasi meliputi
banyak hal yang mencakup bermacam-macam maksud dan kepentingan bagi
berbagai manajemen dalam organisasi.

Dimana konsultan atau juga bisa disebut pemberi tugas menggunakanya
sebagai alat bantu untuk menentukan biaya investasi modal yang harus ditanam,
mengatur pembiayaan, menentukan kelayakan ekonomi proyek, mengukur
produktivitas kerja, menghitung perpajakan, asuransi, serta maksud-maksud
evaluasi penting lainya. Dalam pembuatan RAB perencana akan membuat
penaksiran harga barang dan upah, Penaksiran anggaran biaya sangat diperlukan
dalam perhitungan rencana anggaran biaya, dimana pengertian dari penaksiran
anggaran biaya adalah suatu proses perhitungan volume pekerjaan, harga-harga
bahan yang diperlukan dalam pekerjaan konstruksi.
Anggaran biaya suatu proyek yang memiliki nilai besar, terdapat beberapa
segmen pekerjaan yang biaya pengerjaannya memiliki pengaruh yang besar pada
biaya proyek secara keseluruhan. Biaya pada segmen-segmen pekerjaan tersebut
dipengaruhi dari beberapa aspek, diantaranya dilihat dari segi bahan, cara
pengerjaan, jumlah tenaga kerja, waktu pelaksanaan dan lain-lain.
Aspek pembiayaan yang besar menjadi pusat perhatian untuk dilakukan
analisa kembali dengan tujuan untuk mencari penghematan.Dalam pelaksanaan
ini terdapat beberapa nama-nama pejabat yang memegang peranan penting yang
berhubungan dengan pelaksanaan proyek pembangunan tersebut,antara lain:
1. Pemberi Pekerjaan (Principcial)
Apabila seseorang atau jawatan ingin membuat bangunan,maka orang
tersebut menyampaikan keinginannya kepada ahli bangunan dan menyerahkan
agar dapat direncanakan bangunan yang diinginkan ,beserta besar biaya yang
diperlukan. Orang ini dinamakan Principcial atau pemberi pekerjaan.
2. Penasehat (adviser)
Ahli-ahli bangunan yang menerima pekerjaan dari principal, umumnya yang
medapatkan pekerjaan tersebut adalah tenaga teknik ( Sarjana Teknik, Arsitek,
Sipil ). Jadi, yang menerima pekerjaan disebut penasehat atau perencana. Dalam
melakukan pekerjaannya, tenaga ahli atau penasehat akan menyalurkan keinginan
principal untuk diterapkan dalam bidang ilmu keteknik sipilan sesuai dengan
manfaat dan penggunaan bangunan yang dimaksud.
Pada umumnya perencana akan mengemukakan bentuk berupa biaya
sementara yang dinginkan oleh principal. Selanjutnya ada kemungkinan principal
akan memberikan pendapat yang disesuaikan dengan rencana yang disajikan oleh
perencana. Setelah mendapat kata sepakat, maka perencana dapat melanjutkan
semua pekerjaan, hingga bantuan yang akan dibangun dapat segera dilaksanakan.
3. Direksi ( pengawas / pengurus )
Saat melaksanakan pekerjaan, pemborong perlu mengawasi pekerjaannya.
Biasanya ini dilakukan oleh seorang yang disebut direksi atau pengawas yang
mempunyai staf tenaga ahli dibidangnya masing-masing. Seiring pekerjaan
pengawasan ini dilaksanakan oleh perencana itu sendiri. Apabila bangunan
tersebut dimiliki oleh instansi pemerintah, maka pengawasanya adalah berasal
dari Dinas Pekerjaan umum ( DPU ) yang biasanya disebut ” Pimpinan Proyek ”
atau Supervisior yang ditunjukan oleh dinas ( Perusahaan Konsultan Pengawas ).

4. Pemborong ( Annemer )
Pada waktu pelaksanaan pembangunan, yang melaksanakan proyek
pembangunan tersebut adalah pemborong. Dimana keuntungan didapat dari
kerjanya tersebut.
5. Pelaksana ( Uitvoeder )
Pelaksana adalah teknisi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
pekerjaan dan terlaksananya pekerjaan. Seorang pelaksana ditunjuk oleh
pemborong dan setiap saat berada ditempat pekerjaan, karena dalam beberapa hal
pemborong sering berhalangan hadir. Penunjukkan seorang pelaksana harus
diberitahukan kepada pihak direksi ( pengawas ) dan mendapat persetujuan.
Karena pihak direksi dapat menolak pelaksana ditunjuk pemborong apabila
dianggap tidak memenuhi syarat. ( Sumber : Dasar Penyusun Anggaran Bangunan, Ir.J.A.Mukomoko )